Pengaduan Masuk

05 Mei 2012

Saya sudah nikah & dlm wktu dkat akan punya anak... Tp saya blom punya KK.. Status d KTP pun msih single.. Gmn cara pngurusan akte anak saya kelak..?apa bsa tnpa menggunakan KK ..ato ikut KK ortu saya sperti halnya saya sekarang...


tanggapan :

29 Juni 2012

Salah satu persyaratan untuk mengurus Akte Kelahiran Adalah Melampirkan foto copy Kartu keluarga (KK) sesuai dengan aslinya, dan Setiap warga masyarakat yang mengalami perubahan peristiwa penting wajib dilaporkan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar untuk diadakan perubahan dalam KK dan disesuaikan dengan peristiwa sekarang.
Untuk informasi lebih jelasnya silahkan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL