Pengaduan Masuk

03 Mei 2012

mohon maaf,, saya memiliki keluarga yang berumur dua tahun dan belum memiliki akta kelahiran,,, yang saya tahu untuk umur di atas satu tahun harus melewati proses pengadilan, yang saya tanyakan berapa biaya resmi yang harus saya keluarkan untuk proses tersebut, karena banyak sekali informasi yang saya dapat dengan biaya yang bermacam2, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah,, mohon informasinya, terimaksih,


tanggapan :

10 Mei 2012

Terima kasih Sdr. Misbahudin.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2008 pasal 65 (1). Bahwa, Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 setelah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri.

Jadi untuk anak yang lahir lebih dari 1 (satu) tahun dan sampai sekarang belum memiliki Akta Kelahiran tergolong yang dikenai pasal ini karena Pelaporannya sudah terlambat lebih 1(satu) tahun. dan untuk mendapatkan akta kelahiran harus melalui Sidang Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan, setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri maka dengan dasar Penetapan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Terimakasih, Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar pada tiap jam kerjanya.

Dispenduk Capil Kota Blitar



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL