Pengaduan Masuk

01 Mei 2012

saya warga blitar,sikjarang bkerja d samarinda anak saya tnggl d blitar,bru umur 4 blan,kta orang jika mgurus akte smpek umur1th,dendanya smpai 1jta keats,knapa biayaa mahal skali,tolong smpaikn smpai ke Bpk PRESIDEN YNG BJAKSANA;skian dan trima ksih


tanggapan :

16 Mei 2012

Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 27 ayat (1): Setiap peristiwa kelahiran wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008, Pasal 65 Ayat (1) "Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.

Jadi khusus Anak yang usianya lebih dari 1 (satu) tahun termasuk dikenai pasal ini, sehingga penerbitan Akte Kelahirannya harus mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri, kemudian untuk biaya sidang di Pengadilan Negeri silahkan Ibu langsung konfirmasi ke Pengadilan Negeri, sedangkan untuk denda keterlambatan pelaporan sesuai dengan Perda Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

Dispenduk Capil Daerah Kota Blitar



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL