Saya ingin Bertanya, Bagaimana cara & syarat2 pengurusan akta kelahiran anak saya, Anak saya lahir pada 18 February 2012. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 27 ayat (1): Setiap peristiwa kelahiran wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pasal 52 ayat (1) Persyaratan Pencatatan Kelahiran : a. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran b. Nama dan Identitas saksi Kelahiran c. Kartu Keluarga Orang tua d. KTP Orang tua e. Kutipan akta nikah orang tua Terimakasih, Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar pada tiap jam kerjanya. Dispenduk Capil Daerah Kota Blitar