Pengaduan Masuk

19 April 2012

untuk keterlambatan pembuatan aktte sampai tahun ke 3, dikenakan denda berapa, terimakasih


tanggapan :

25 April 2012

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2008 pasal 65 (1). Bahwa, Pencatatan
pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan
kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 setelah mendapatkan Penetapan dari
Pengadilan Negeri.

Pasal 52 ayat (1) Persyaratan Pencatatan Kelahiran :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
b. Nama dan Identitas saksi Kelahiran
c. Kartu Keluarga Orang tua
d. KTP Orang tua
e. Kutipan akta nikah orang tua

Terima kasih.......


DISPENDUKCAPIL KOTA BLITAR



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL