untuk keterlambatan pembuatan aktte sampai tahun ke 3, dikenakan denda berapa, terimakasih
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2008 pasal 65 (1). Bahwa, Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 setelah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri. Pasal 52 ayat (1) Persyaratan Pencatatan Kelahiran : a. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran b. Nama dan Identitas saksi Kelahiran c. Kartu Keluarga Orang tua d. KTP Orang tua e. Kutipan akta nikah orang tua Terima kasih....... DISPENDUKCAPIL KOTA BLITAR