Pengaduan Masuk

28 Maret 2012

mohon petnjuk.kami blm pnya kk,istri blitar saya(suami) malang.rncana mau pindah kemlg.tp km sdah pnya anak lhr 2008 di blitar. rncana kami mau bkin kk malang bru bkin akte anak km di blitar. seblm bkin kk dimalang khn hrs ngurus surat pindah domisili istri saya. yg saya tanyakhn apakah anak saya jg hrs mengurus surat pindah domisili? mohn infonya dan petunjuknya trimksh.


tanggapan :

11 April 2012

Terimakasih atas perhatian Saudara kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Blitar, yang harus Saudara lakukan adalah mengurus Surat Pindah Istri saudara dari Blitar ke Malang, sedangkan anak Saudara sebagai pengikut pindah.
Adapun syarat administrasi yang Saudara harus penuhi antara lain :
1. Surat Pengantar dari RT/RW dimana istri Saudara tinggal.
2. Surat Pindah dari Kecamatan.
3. Pas Foto istri Saudara ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
4. SKCK Istri Saudara asli dan foto copy sebanyak 4 lembar.
5. KK Asli.
Setelah syarat administrasi lengkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar akan mengeluarkan Surat Pindah Istri Saudara dan anak sebagai pengikut.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL