Pengaduan Masuk

27 Maret 2012

Akta Kelahiran saya dengan nama ZAINNAL ARIFIN (double N) tapi Ijazah saya mulai dari SD sampai dengan kuliah memakai nama ZAINAL ARIFIN (Single N). Seandainya saya ingin merubah nama yang ada di Akta Kelahiran, persyaratan apa yang harus saya lengkapi ?


tanggapan :

17 April 2012

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52 ayat (1) Pencatatan Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pendadilan Negeri tempat pemohon.


Sedangkan permasalahan yang terjadi dengan sd. Zainal Arifin, harus kita cermati kapan dan bagaimana kejadiannya, sbab harus kita pahami Bahwa AKTA KELAHIRAN MERUPAKAN DASAR UNTUK MENGISI DATA-DATA BERIKUTNYA, sedangkan yang dimaksud data-data berikutnya dapat berupa IJAZAH, KTP, Kartu Keluarga, Surat Nkah, dan lain sebaginya yang berhubungan dengan Data Pribadi seseorang.


Untuk informasi lebih lengkap dan jelas silahkan sdr Zainal Arifin datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, Jl. Imam Bonjol Nomor 85 Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL