mohon penjelasan tentang tunjangan non sertifikasi guru 2011 triwulan IV, bisa cair apa tidak? terima kasih.
1. Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Kota Blitar (Non Sertifikasi) Triwulan IV telah selesai dicairkan pada tanggal 28 Desember 2011 berdasarkan SPM tanggal 27-12-2011 dan SP2D Nomor 497/1.01.01/TAMBAHAN PENGHASILAN/2011. 2. Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Kota Blitar (Non Sertifikasi) Triwulan IV sebesar Rp. 250.000,00 berbulan/orang. 3. Guru PNSD yang layak menerima tunjangan dimaksud adalah guru yang aktif mengajar pada bulan pemberian tunjangan tersebut, untuk guru yang sedang dalam masa cuti, tugas belajar, dalam hukuman disiplin, ijin sakit lebih dari 15 hari dalam sebulan, atau tidak aktif mengajar dengan alasan lainnya tidak diberikan tunjangan tamsil-nya.