Pengaduan Masuk

27 Februari 2012

Saya mau tnya bagaimana cara urus akte lahir tp sdh terlambat?Kebetulan saudara saya lahir di Blitar 22thn lalu tp ternyata ortu tdk buat akte,skrg dia mau nikah di sby&harus ada surat akte lahir.Bagaimana&apa syarat yg harus disiapin utk urus akte,apa prosesnya butuh waktu lama?Mohon infonya&trima kasih.


tanggapan :

12 April 2012

Terima kasih Sdri. Dian Putranti.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2008 pasal 65 (1). Bahwa, Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 setelah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri.

Pasal 52 ayat (1) Persyaratan Pencatatan Kelahiran :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
b. Nama dan Identitas saksi Kelahiran
c. Kartu Keluarga Orang tua
d. KTP Orang tua
e. Kutipan akta nikah orang tua
Jadi untuk saudaranya Dian Putri yang lahir 22 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum memiliki Akta Kelahiran tergolong yang dikenai pasal ini karena Pelaporannya sudah terlambat lebih 1(satu) tahun . dan untuk mendapatkan akta kelahiran harus melalui Sidang Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan, setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri maka dengan dasar Penetapan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Sedangkan Proses penyelesaian Penerbitan Akte Kelahiran tergantung kebijakan/Peraturan SKPD yang bersangkutan, sepengetahuan kami kalau di Kota Surabaya Proses penyelesaian akte kelahiran adalah 11 (sebelas) hari kerja.

Terimakasih, Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar pada tiap jam kerjanya.

Dispenduk Capil Kota Blitar



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL