Pengaduan Masuk

27 Februari 2012

mohon petunjuk : tujuan saya adalah pembuatan akte kelahiran untuk anak saya, namun kendalanya adalah pada surat nikah saya. saya dan istri beragama kristen sedangkan orang tua kami beragama hindu jadi kami di nikahkan secara hindu. sedangkan di kartu keluarga saya agama kami kristen. pertanyaan saya : untuk merubah agama pada surat nikah apa bisa ?
dan solusi apa yg harus saya tempuh ?dan bagai mana prosedurnya ?

kami tunggu jawabannya. dan terimakasih atas petunjuknya.


tanggapan :

06 Maret 2012

p.edy, alamat petrouxs (a)gmail.com,adlh untuk merobah agama pd kutipan akta perkwnan " TIDAK BISA", Krn itu data ktka proses prkwinan tp pindah agama tetap bisa (tuk lbh jlsnya bs dtng k dns kependudukn dan pencatatan sipil kota blitar, jln Imam bonjol no.85 blitar).



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL