mohon petunjuk : tujuan saya adalah pembuatan akte kelahiran untuk anak saya, namun kendalanya adalah pada surat nikah saya. saya dan istri beragama kristen sedangkan orang tua kami beragama hindu jadi kami di nikahkan secara hindu. sedangkan di kartu keluarga saya agama kami kristen. pertanyaan saya : untuk merubah agama pada surat nikah apa bisa ?
dan solusi apa yg harus saya tempuh ?dan bagai mana prosedurnya ?
kami tunggu jawabannya. dan terimakasih atas petunjuknya.