Pengaduan Masuk

19 Januari 2012

apakah untuk anak saya yg lahir april 2010,akan dikenakan denda kalau akta lahirnya baru akan saya urus d bulan januari 2012,klo d denda brp dan bagaimana cara mengurusnya.trims.


tanggapan :

16 April 2012

Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 27 ayat (1): Setiap peristiwa kelahiran wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Pasal 32 ayat (2): Pencatatan kelahiran yang melampaui batas wwaktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Jadi untuk peristiwa kelahiran yang pelaporannya melebihi waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Dispenduk Capil Daerah Kota Blitar



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL