apakah untuk anak saya yg lahir april 2010,akan dikenakan denda kalau akta lahirnya baru akan saya urus d bulan januari 2012,klo d denda brp dan bagaimana cara mengurusnya.trims.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 27 ayat (1): Setiap peristiwa kelahiran wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pasal 32 ayat (2): Pencatatan kelahiran yang melampaui batas wwaktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Jadi untuk peristiwa kelahiran yang pelaporannya melebihi waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Dispenduk Capil Daerah Kota Blitar