Mohon informasi prosedur pengurusan akte kelahiran untuk anak saya yang lahir di blitar pada bulan juli 2010. Saya dan suami ber-KTP kota Blitar. Terima kasih
Persyaratan pembuatan akta kelahiran di Wilayah Kota Blitar: a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (anda harus ke Kantor kelurahan setempat dg membawa surat kelahiran dari Rumah Sakit atau Bidan) b. Kartu Keluarga yg Asli c. fotocopi Surat Nikah. Usahakan datang langsung (jangan melalui-titip ke CALO) ke Kantor Bapenduk Capil Kota Blitar, jl. Imam Bonjol, selatan Kantor Pengadilan telp. 0342 810548.