pak walikota yg kami hormati,
mengapa informasi mengenai Prona sertifikasi tanah di kota mblitar sepertinya dimonopoli dan komersialisasikan oleh beberapa oknum kelurahan. contohnya kasus yang terjadi di kel. pakunden. kok bisa2nya kuotanya sudah ditutup padahal sosialisasinya belum sampai kepada pengurus RT/RW setempat. selidik punya selidik kasus ini ternyata dipermainkan oleh lurah pakunden bersama seorang calo dikelurahan pakunden yg bernama miftakhul hikam. uniknya lagi calo tersebut berseragam dan beratribut lengkap pegawai pemkot blitar. kok bisa pemkot kecolongan akan adanya calo yg beroperasi di kantor kelurahan. mohon keseriusan terhadap reformasi birokrasi.
terima kasih ....