Pengaduan Masuk

05 Januari 2012

saya mohon dengan sangat kepada jajaran satpol PP untuk menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan tenda semi permanen di trotoar jl. lawu selatan kel. kauman kota Blitar. kita semua juga tahu kalo trotoar digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk didirikan tenda untuk jualan. ini akan merusak pemandangan kota dan mengurangi rasa nyaman para pejalan kaki.
sugeng p (lawu)


tanggapan :

06 Juli 2012

Berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, dalam Pasal 9(1) menyatakan bahwa :”Pengawasan dan Pengendalian PKL dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja”.
Keberadaan PKL kita akui selama ini mampu menggerakkan roda ekonomi rakyat Kota Blitar yang berbasis pada ekonomi kerakyatan, akan tetapi kita juga sadari bersama bahwa keberadaannya memang harus ditata dengan baik, termasuk penggunan fasilitas umum oleh PKL (penggunaan trotoar). Terhadap permasalahan yang Bpk Sugeng sampaikan, kami akan mendata PKL yang berada di lokasi Jln. Lawu dan untuk selanjutnya akan kami beri sosialisasi tentang kewajiban-kewajiban bagi PKL tentang pemanfaatan fasilitas umum maupun kebersihan lingkungan. Kami akan selalu berusaha agar keberadaan PKL dapat menjadi urat nadi masyarakat akan tetapi disisi lain keberadaannya dapat ditata tanpa mengganggu bagi pengguna fasilitas umum lainnya.
Kami mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang telah bapak sugeng priyatno berikan, semoga PKL sebagai urat nadi bagi sebagian masyarakat di Kota Blitar ini dapat tertata dengan baik sehingga tidak mengganggu kepentingan pihak lain.



SATUAN POLISI PAMONG PRAJA