Pengaduan Masuk

06 Februari 2011

Maaf saya mau tanya. Saya penduduk asli kota blitar (KTP+KK saya kota blitar). sekarang saya tinggalnya di malang kontrak rumah. Di malang anak saya baru saja lahir tgl 26-1-2011 kemarin.
PERTANYAAN:
1. Akta kelahiran anak saya diurus di malang/kota Blit


tanggapan :

06 Februari 2011

Ada 2 (dua) cara penyelesaiannya :
1. Akta kelahiran bisa diurus di kota dimana putera anda lahir (di Malang), namun apabila Pemerintah Malang menolak untuk menerbitkan Akta Kelahirannya maka anda masih bisa mengurus akta kelahirannya di Kota Blitar (liha



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL