Pengaduan Masuk

06 Juni 2007

a) Waktu kami berkunjung ke MBK dikenakan parkir Rp. 25.000,- tepatnya dibarat MBK belakang aneka kendang Tlg yg berwenang untuk menertibkan parkir itu. b) Saat ziarah ke MBK bersama keluarga mobil kami dihadang 7 ibu-2 penjual bunga tlg ditertibkan


tanggapan :

09 Juni 2007

a)Sesuai perda No. 4 thn '04 setiap kendaraan wisata wajib parkir di Area Parkir PIPP, kalo parkir di barat MBK itu parkir tdk resmi/liar sdgkan u/ memasuki kawasan wisata dikenakan Restribusi Rp. 1.500,- setiap pengunjung b)Seharusnya peziarah tdk mebawa kendaraannya mendekati obyek wisata sesuai dg rambu-2 yg ada. 3)Laporan akan kami tindak lanjuti dg mengadakan pembinaan para pedagang bunga



DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN