assalamualakum wr.wb mohon penjelasan aturan mengenai pensiun dini pemerintah dikota blitar, ibu sy yang bekerja dikota lain udah kelihatan capek dan kami kasihan melihatnya
Berdasarkan UU 11/1969 psl 9 ayat (1), dijelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun apabila : (a) telah mncapai usia 50 th dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang2nya 20 th; (b) oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan