pak, saya ingin bertanya: 1. Apa saja syarat pembuatan akte kelahiran. 2. Apabila dalam akte kelahiran ada kesalahan, apa boleh direfisi? dan bagaimana caranya? terima kasih.
1. Persyaratan pembuatan akta kelahiran di Wilayah Kota Blitar: a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (anda harus ke Kantor kelurahan setempat dg membawa surat kelahiran dari Rumah Sakit atau Bidan) b. Kartu Keluarga yg Asli c. fotocopi Surat Nikah