Pengaduan Masuk

27 Mei 2010

pak, saya ingin bertanya: 1. Apa saja syarat pembuatan akte kelahiran. 2. Apabila dalam akte kelahiran ada kesalahan, apa boleh direfisi? dan bagaimana caranya? terima kasih.


tanggapan :

27 Mei 2010

1. Persyaratan pembuatan akta kelahiran di Wilayah Kota Blitar: a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (anda harus ke Kantor kelurahan setempat dg membawa surat kelahiran dari Rumah Sakit atau Bidan) b. Kartu Keluarga yg Asli c. fotocopi Surat Nikah



ULPIM KOTA BLITAR