Bagaimana kalau Undang - undang perburuhan diperbaharui ? Karena menurut pengalaman saya di tahun 1995 pernah bekerja sebagai karyawan disebuah hotel di Surabaya selama 15 tahun, keluar tdk mendapatkan apa-apa,sedang......
1.Setiap penerbitan UU setelah dundangkan semua masyarakat wajib mengetahui dan terikat dg hukum tsb. 2.Kewenangan perubahan UU adalah kewenangan Pem Pusat,Pemda atau Dinas sbg pelaksana Peraturan / UU tsb.3.Karyawan yg terkena PHK dan ingin memperoleh haknya sbg karyawan maka : a.Melapor ke Din Naker setempat dimana perusahaan berada sebblum 2 tahun (kadaluwarsa)