Pengaduan Masuk

07 November 2009

Pak saya mengurus akte kelahiran, padahal pemkot sudah menetapkan biaya pembuatan akte 15.000,- tp kenapa di capil masih ada pungutan lain diluar ketentuan yang pembayarannya tidak diberikan kwitansi,... sedangkan untuk yang 15.000,- diberi kwitansi.....


tanggapan :

19 November 2009

Kaitan dengan retirbusi pembuatan akte kelahiran menurut perda No. 04 tahun 2007 sebesar Rp. 15.000,- dengan persayratan lengkap dan benar dan di beri kwitansi pembayaran .Kemungkinan terjadi pungutan liar dan tidak diberi kwitansi karena : 1. Pemohon men



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL