Pengaduan Masuk

29 Desember 2008

saya mau tny,jika saya seorang ahli waris saya hrs membayar berapa untuk pajak waris jika saya menjual harta waris dan kemana saya harus membayar pajak itu,untuk njop 100 jt,dan apa benar pd tgl 1 januari 2009 pajak waris sudah tdk diberlakukan lagi?


tanggapan :

12 Januari 2009

menanggapi pertanyaan sauadara mengenai pajak dan hak waris silahkan saudara berkoordinasi dengan petugas di kecamatan terdekat dengan tempat tinggal saudara ,terimakasih


ULPIM KOTA BLITAR