maaf saya mo tanya, klo seandainya saya sudah mengirim lamaran CPNS akan tetapi dilegalisir ijazah saya dan kartu kuning belum ada tanggal legalisirnya apa itu sah atau saya harus membuat lamaran baru? trima kasih bnyk infonya
Legalisasi setiap dokumen yang terpenting adalah terdapat nama jabatan dan pejabat pengesah, ditandatangani dan stempel basah.