Pengaduan Masuk

16 November 2021

INFORMASI MASYARAKAT (PARKIR)

Saya memiliki lahan parkir untuk sekolah di lahan pribadi sekitar rumah saya,belakangan ada oknum berseragam ASN dari BPKAD meminta pungutan pajak parkir,saya mintai surat-surat yang jelas tidak mau memberi,saya mau membayar pajak parkir asal dengan surat-surat yang jelas dari instansi terkait,mohon untuk diperhatikan.terimakasih


tanggapan :

19 November 2021

Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat melalui Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat (ULPIM) Kota Blitar tanggal 16 Nopember 2021 dengan ID pesan 6885 (terlampir), disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Terkait dengan pernyataan : “.....ada oknum berseragam ASN dari BPKAD meminta pungutan pajak parkir...” dapat kami beritahukan bahwa memang benar petugas lapangan dimaksud adalah ASN dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar yang telah dilengkapi Surat Tugas Nomor : 970/1141/410.206.2/2021 tanggal 18 Maret 2021 untuk melaksanakan pemungutan dan penagihan pajak parkir, dimana pasca pandemi Covid’19 di Kota Blitar membaik dan sekolah mulai masuk melaksanakan pembelajaran tatap muka maka tempat-tempat parkir yang diusahakan oleh masyarakat juga mulai beroperasi menerima penitipan sehingga petugas dimaksud diberikan mandat untuk mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha parkir (wajib pajak parkir), bahwa mulai bulan depan untuk kembali membayar pajak parkir secara rutin setelah beberapa bulan sebelumnya diberikan kebijakan penundaan atas pembayaran pajak parkir ;

2. Bahwa pemungutan pajak parkir dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan :

a. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor ;

b. Wajib Pajak Parkir, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir ;

c. Besarnya Pokok Pajak Parkir (yang harus dibayar setiap bulan) dihitung dengan mengalikan Tarif Pajak Parkir sebesar 30% (tigapuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak Parkir yaitu : jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir (dalam hal ini dasar pengenaan pajak/omset diperoleh dengan cara mengalikan jumlah kendaraan yang parkir x tarif sewa setiap kendaraan x 30 hari) ;

d. Bagi wajib pajak harus mendaftarkan tempat usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) dan melakukan porporasi tiket/alat bukti yang digunakan memungut sewa parkir kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

3. Adapun pembayaran pajak parkir setiap bulannya, dapat dilakukan penyetoran secara langsung/sendiri melalui Bank Jatim atau melalui petugas lapangan yang sudah ditunjuk dari BPKAD Kota Blitar ;

4. Sedangkan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa berkonsultasi secara aktif dengan menghubungi Bidang Pendataan dan Penetapan BPKAD Kota Blitar, Jl.Merdeka 105 Blitar.

Demikian untuk menjadikan maklum, atas bantuan dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.


BADAN PENDAPATAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH