Pengaduan Masuk

05 November 2020

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

Pak terkait bansos pedagang umkm pasar , yang katanya berkriteria bukan tni, polri dan asn tidak menerima bantuan kok ini malah sebaliknya, malah saya yang pedagang kecil tidak dapat padahal sama sama punya sertifikat dan ijin tempat usaha ? Terimakasih


tanggapan :

09 November 2020

1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang pengumpulan data nama pelaku usaha mikro samapi dengan bulan Nopember 2020,
2. Sebagai tindak lanjut point no 1 diatas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar membuka aplikasi google form dengan alamat http://bit.ly/BPUMKotaBlitar sehingga masyarakat usaha mikro Kota Blitar dapat mengusulkan dengan memasukkan datanya secara langsung melalui Handpone (Hp)nya dimanapun berada dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar sebagai pengusul BPUM;
Adapun kriterianya Usaha Mikro yang dapat diusulkan adalah sbb :
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik;
2. Bukan ASN, anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
3. Memiliki Usaha mandiri atau usaha produktif
4. Tidak sedang menerima kredit, atau pinjaman KUR, dan/atau kredit pembayaran/peminjaman dari perbankan;
5. Memiliki rekening di Bank dengan saldo taungan kurang dari dua juta rupiah {<Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)};
6. Lolos validasi data dari aplikasi SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) Kemenkop dan UMKM, dan Aplikasi SLIK (Sistem layanan Informasi Keuangan) OJK;.
Demikian atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.


DINAS KOPERASI DAN UKM