Pengaduan Masuk

31 Januari 2017

KELUHAN MASYARAKAT

Assalamualaikum,saya arif,saya pendatang dari kota Tuban bertempat tinggal di Jl.cendana ,Kel Srengat Blitar(setatus menantu).
Sekilas cerita permasalhan,belum Genap 1 Thun Meninggalnya almrhum Mbah Karmi sebagai ahliwaris yg sah menjadi permasalhan kepada anak& cucunya,karena semasa hidup Almrhum memberi amanah kepada anak/cucu untuk menmpati tanah tanah peninggalannya sebagai tempat tinggal,setelah 100hari ..anak dan cucu di kumpulkan untuk musawarah dengan perwakilan masiing2..dengan harapan membagikan tanah dari almarhum Mbah Karmi,Akhirnya keputusan terambil meskipun ada yg belum menerima dengan kputsan tsbt.Karena ketidakhadirnnya waktu musawarah...................................................Yang jadi keresahan saat ini ,berselang beberapa hari kemudian salah satu ahli waris membangun Mushola dan tanpa ada izin/persetujuan dari sebagian warga/saudara ,karena
1.Tidak sesuai dengan amanah Almrhum. Mbah Karmi ,
2.Mushola & masjid sudah ada dengan jarak yg berdekatan.
3.Tetangga/saudara yg berhimpitan beragama Hindu...
Dan yg jadi pertanyaan ..
1.Kenapa tanpa persetujuan dari sebagian warga sekitar Pembangunan tsbt masih terlaksana..?
2.sertifikat tdak ada imb tdak ada tpi pembangunan tetap berjalan..?
3.Kemanakah Bpk./Ibu Rt/Rw/Lurah yg berkewajiban menyelesaikan masalah masyarakat ?

Ini saya tulis dan saya kirim karena kekawatiran permasalahan untuk anak cucu dan masyarakat kedepannya
,mengingat saya hanya orang pendatang yg tidak memiliki kepentingan langsung terhadap Permasalahan tersebut..Terimaksih


tanggapan :

31 Januari 2017

Terima kasih atas atensinya pada website ini,Untuk Sdr. muhammad arifin , mohon maaf kami tidak bisa menindak lanjuti untuk permasalahan saudara. Karena lokasi / wilayah berada di luar administrasi pemerintah Kota Blitar.
mohon bisa menghubungi layanan website Pemerintah Kabupaten Blitar atau bisa dicek di www.blitarkab.go.id
Salam...

ULPIM KOTA BLITAR


ULPIM KOTA BLITAR