Pengaduan Masuk

05 Januari 2017

PENARIKAN RETRIBUSI PARKIR

Selamat pagi, Salam sejahtera untuk Blitar tercinta.
Sebelumnya terima kasih telah memberi sarana untuk menampung aspirasi masyarakat kota Blitar. Saya menanyakan terkait retribusi parkir di Kota Blitar, jadi berapakah tarif parkir kendaraan bermotor di Blitar kalau saya lihat pada Perda no 23 tahun 2011 tatif parkir kendaraan untuk kendaraan bermotor masih tertulis Rp. 1000 tetapi realitanya saya menemukan juru parkir meminta Rp. 2000 .Mohon jawaban dan tindakan pemerintah Kota Blitar terkait ini.
Terima kasih.


tanggapan :

06 Januari 2017

Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kota Blitar,semua kendaraan roda dua, Retribusi resmi Pemerintah Kota Blitar berdasarkan peraturan Wali Kota Blitar No. 48 Th 2015 untuk sepeda motor parkir umum seribu rupiah (Rp1.000,-)

Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kota Blitar sudah melakukan penertiban Juru Parkir sesuai dengan tupoksi yang ada,dan apabila ada permasalahan dengan juru parkir,silahkan saudara laporkan pada kami dengan disertai lokasi parkir,nama,nomor jukir dan waktu tugas parkir,Untuk pengawasan,penertiban,dan pembinaan lebih tepat sasaran.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
salam...


DINAS PERHUBUNGAN