Mohon maaf ini pak/bu saya mau menanyakan perihal rekruitment tenaga fungsional non pns (honorer/ kontrak) di lingkungan pemerintah Kota Blitar bagaimana ya prosedurnya?? Karena kan tidak mungkin dalam suatu lingkungan pemerintahan/ instansi pemerintah tidak menggunakan tenaga honorer/ kontrak pasti 1 atau 2 tetap ada. Nah, dalam hal ini bagaimana prosedur rekruitmennya apakah sudah menjadi kewenangan masing2 dinas atau bagaimana? Mohon pencerahannya. Trimakasih