Mohon informasinya pak, Agustus lalu saya barusan menikah, kebetulan suami saya orang blitar (mertua tinggal di Blitar) dan saya sendiri orang semarang. Kemudian saya mengurus surat pindah, akan tetapi saya salah memasukkan alamat, alamat yang saya masukkan adalah alamat mertua saya di Biltar, seharusnya yang saya masukan adalah alamat suami saya di Sidoarjo.
Saya hendak mengurus kembali surat pindah tersebut dengan mengganti alamat yang benar (yakni sidoarjo). Dikarenakan surat tersebut sudah lebih dari 30 hari maka oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Semarang saya diharuskan menyertakan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Blitar bahwa berkas saya belum diproses, yang saya tanyakan bagaimana cara mengurus surat keterangan tersebut ya pak?
Mohon informasinya.
Terima kasih
Salam