Pengaduan Masuk

14 Juli 2014

Boleh tahu apakah ada semacam pedoman penanganan kecelakaan di jalan raya kota Blitar yang disosialisasikan di kota Blitar dari keluarahan - RT . kerena kadang masyarakt bingung apakah menunggu ambulan atau masyarakat yang menangani sendiri ?? sebab secara ilmu medis masyarakat awam belum tahu apakah korabn itu mengalami kerusakan oragn dalam atau semcamnya sehingga kadang korban dibiarkan dan kadang ambulanya telat datang. mohon diblas secepatnya


tanggapan :

14 Juli 2014

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Penanganan kecelakaan di jalan raya merupakan wewenang kepolisian, bukan pemerintah daerah. Saudara dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat.


ULPIM KOTA BLITAR