Pengaduan Masuk

09 Mei 2013

Saya sebagai siswa kota Blitar mendukung PENUH SK Walikota Blitar no.8 thn 2012 yang mewajibkan setiap peserta didik di Kota Blitar memiliki kompetensi agama sesuai dengan agama siswa. Apalagi SK tersebut mengacu pada PP no.55 thn 2007 Tentang Pendidikan Agama.
Manteb banget. . . Adil, merata dan baik untuk seluruh agama.

Kapan seluruh sekolah akan menaati SK Walikota tersebut, kan masih ada beberapa sekolah yang belum menaati?

Apalagi sekarang banyak muda-mudi yang iman dan taqwanya runtuh (mabuk2an,balapan liar,judi bola,dll), cita-cita akhlaq mulia menjadi sulit dicapai.
Naaaah, ini masa yang tepat untuk menerapkan SK Walikota ini.
Hidup Kota Blitar. . . !
#BERSATOE OENTOEK INDONESIA-ku


tanggapan :
DINAS PENDIDIKAN

Belum Ada Tanggapan